Sebagai pemegang paspor Indonesia, buat masuk ke India perlu visa. Namun mereka memberikan kemudahan dengan adanya visa on arrival buat yang punya paspor Indonesia. Tapi karena dua hal, saya mutusin buat ngurus lewat kedutaan aja. Dua hal itu adalah:
1. Saya landing jam 3 dini hari dan punya waktu transit sekitar 3 jam. Takutnya kalo ada masalah nanti ngurus VoA-nya lama dan ketinggalan pesawat. (dan udah nggak VoA juga tetep aja ketinggalan pesawat sih… cerita menyusul!)
2. Kalo VoA nanti bentuk visanya itu stempel doang. Stempelnya gede sih menuhin sehalaman, nggak kayak Turki yang cap entry biasa. Tapi saya pengennya visa yang dalam bentuk stiker.
Oleh karena itu saya cari tau gimana caranya mengurus visa India lewat kedutaannya yang di Jakarta.
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Dari website kedutaannya, diketahui bahwa dokumen yang diperlukan adalah:
1. Formulir pengajuan visa
2. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
3. Pasfoto
4. Supporting documents sesuai jenis visa yang diinginkan.
Berhubung saya mau ke India dalam rangka liburan, maka jenis visa yang saya butuhkan adalah TOURIST VISA. Supporting document untuk tourist visa dari website ini adalah:
1. Confirmed return ticket or print out of the confirmed to and from journey.
2. Statement of the bank account of the applicant in original
3. Confirmation of Hotel booking at the place of intended visit in India.
4. Or letter of invitation/sponsorship from India with a copy of sponsor’s passport or Identity card. In case of a foreigner inviting to stay in India, a copy of his valid Indian visa should also be attached.